Hakim Ibrahim Palino Bakal Adili Anggota Dewan Makassar, Andi Hadi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:37 WIB
Sebelumnya diketahui Andi Hadi memang merupakan pihak yang menyarankan agar Almarhum dirawat di RSUD Daya, namun setelah ditangani, Almarhum memang mengalami gejala mirip COVID-19. Ia demam dan sesak nafas. Hasil rapid test Almarhum dinyatakan reaktif. Baca Juga : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Kendati demikian, meski hasil rapid test reaktif, alharhum tidak ditangani dengan protab COVID-19, Andi Hadi dikabarkan menolak perawatan dengan protab COVID-19 di Ruang infection centre RSUD Daya dan minta perawatan biasa sembari menunggu hasil swab test.
Namun meski begitu, belum keluar hasil swab test pasien dinyatakan meninggal dunia. Andi Hadi lagi-lagi meminta agar pihak RSUD Daya mengizinkan keluarga korban membawa jenazah untuk dibawa ke rumah duka untuk nantinya disemayamkan.
Hanya saja, enggan dianggap melanggar protab, pihak RSUD Daya meminta agar Andi Hadi menandatangani surat pernyataan penjaminan, dan tanpa mempertimbangkan banyak hal, Andi Hadi lantas menandatangani surat tersebut dan akhirnya dibawa ke rumah duka. Baca Lagi : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Kendati demikian, meski hasil rapid test reaktif, alharhum tidak ditangani dengan protab COVID-19, Andi Hadi dikabarkan menolak perawatan dengan protab COVID-19 di Ruang infection centre RSUD Daya dan minta perawatan biasa sembari menunggu hasil swab test.
Namun meski begitu, belum keluar hasil swab test pasien dinyatakan meninggal dunia. Andi Hadi lagi-lagi meminta agar pihak RSUD Daya mengizinkan keluarga korban membawa jenazah untuk dibawa ke rumah duka untuk nantinya disemayamkan.
Hanya saja, enggan dianggap melanggar protab, pihak RSUD Daya meminta agar Andi Hadi menandatangani surat pernyataan penjaminan, dan tanpa mempertimbangkan banyak hal, Andi Hadi lantas menandatangani surat tersebut dan akhirnya dibawa ke rumah duka. Baca Lagi : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
(sri)
Lihat Juga :