Pupuk Indonesia ke 202 Distibutor: Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:32 WIB
Lebih lanjut, Tri Wahyudi mengingatkan bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang telah ditandatangani, distributor diwajibkan untuk memastikan ketersediaan stok di Lini III atau gudang kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, Pupuk Indonesia mengharapkan agar semua distributor memastikan kios binaannya memahami sistem penyaluran pupuk bersubsidi, baik melalui Kartu Tani maupun i-Pubers, untuk memastikan kelancaran distribusi dan menghindari kendala di lapangan. Dengan i-Pubers, petani kini bisa menebus pupuk bersubsidi dengan lebih mudah hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi.

“Kami juga mengingatkan para distributor untuk mengawasi kios-kios terkait ketertiban administrasi, memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak melakukan penjualan secara paket,” tambah Tri Wahyudi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!