Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Pensiunan PNS Pemkab Mojokerto

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Sebelum ditahan, wanita yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , selama lima jam. (Baca juga: Gerebek Santri Bawa Sabu di Madura, 2 Polisi Disekap di Pesantren )

Sambil mengenakan rompi oranye, SR digelandang ke Lapas Mojokerto , menggunakan mobil tahanan Kejari Mojokerto . Saat dibawa keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto , SR memilih untuk diam.

Pada tahun 2012 silam, SR mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto . Bahkan, dia juga mengajukan banding hingga ke MA, dan tetap dinyatakan bersalah.

(Baca juga: 25 Ayam Jago dan 65 Karton Rokok Diselundupkan ke Timor Leste )

"Hari ini kami mengekskusi perkara lama, yakni tahun 2011 dan disidangkan pada tahun 2017. Selain SR, juga sudah banyak terdakwa lain yang menjalani hukuman di Lapas Mojokerto , terkait kasus korupsi pembangunan Waduk Tanjungan," tegas Kasis Pidsus Kejari Mojokerto , Rahmad Hidayat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!