Lantik Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan, Pj Gubernur Jatim Soroti Masalah Kemiskinan dan Stunting

Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:56 WIB
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj. Wali Kota Malang dan Nizhamul sebagai Pj. Bupati Magetan. Foto/Lukman H/MPI
SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi melantik Iwan Kurniawan sebagai Pj. Wali Kota Malang dan Nizhamul sebagai Pj. Bupati Magetan dalam upacara yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (10/8/2024) malam.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3329 Tahun 2024 dan SK Mendagri Nomor 100.2.3-3309 Tahun 2024, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan kedua penjabat tersebut.

Adhy Karyono menyampaikan keyakinannya bahwa Iwan Kurniawan dan Nizhamul adalah sosok yang tepat untuk memimpin kedua daerah tersebut. Iwan Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Bupati Lebak Banten dan Direktur Perencanaan Evaluasi serta Informasi Pembangunan Daerah di Kemendagri RI, diharapkan dapat membawa pengalaman dan keahlian dalam perencanaan ke Malang. Sementara Nizhamul, yang pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Batubara dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenko Polhukam RI, diharapkan dapat mengaplikasikan keahlian perencanaan untuk memajukan Magetan.



"Pengalaman mereka dalam perencanaan dan pemerintahan pusat menjadi modal berharga dalam menghadapi tantangan di daerah, terutama dalam mengelola anggaran yang terbatas," ungkap Adhy.

Adhy juga menyoroti beberapa tantangan besar yang harus dihadapi oleh kedua penjabat, termasuk penanganan kemiskinan, stunting, pengangguran, inflasi, dan pelayanan publik. Meskipun angka kemiskinan di Jatim sudah berada di angka 9,79 persen per Maret 2024, Adhy menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan untuk menurunkan angka kemiskinan di seluruh daerah.

"Tidak hanya itu, kita juga harus fokus pada penurunan stunting, dengan target mencapai 14 persen sesuai arahan pemerintah pusat," tambahnya.

Pelantikan ini diadakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh penjabat sebelumnya yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilukada. Adhy menegaskan bahwa peraturan mengharuskan penggantian penjabat baru untuk menghindari kekosongan kepemimpinan.

"Demi menjaga kelancaran pemerintahan dan menghindari jeda kepemimpinan, penggantian penjabat harus dilakukan tanpa menunggu," jelasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content