5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 40-50 Pertanyaan, Ini Fakta yang Diungkap
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:13 WIB
BANDUNG - Lima terpidana seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 akhirnya menghadapi penyidik Bareskrim Polri di Rutan Kebonwaru, Senin (5/8/2024). Para terpidana, yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, dicecar dengan 40-50 pertanyaan terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.
Selama pemeriksaan, kelima terpidana kembali menegaskan alibi mereka, mengklaim tidak berada di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Mereka menolak tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, menyatakan bahwa mereka divonis bersalah hanya berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya bukti otentik seperti sidik jari, DNA korban, atau alat pembunuh.
Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, mendampingi kliennya selama pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam. "Kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kami terhadap Aep dan Dede yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami," ujar Roely.
Menurut Roely, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa terjadi hingga beberapa hari setelahnya. Para terpidana secara konsisten menyatakan bahwa mereka berada di warung Bu Nining, di depan rumah Pak Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren. "Mereka semua menyatakan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Roely.
Namun, sebagian terpidana mengaku lupa mengenai beberapa bukti yang dapat menunjukkan alibi mereka, karena handphone mereka disita oleh polisi pada 2016 dan belum pernah diungkap di pengadilan. "Secara umum, mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tambah Roely, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mengenai Sudirman, yang disebut oleh penyidik Polda Jabar sebagai salah satu dari tiga DPO dalam kasus ini, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya. "Penyidik Polda Jabar menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung, namun hingga kini Sudirman belum pernah ditemui oleh kuasa hukumnya," ungkap Roely.
Sementara itu, pada hari ini, Selasa (6/8/2024), penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan mengunjungi Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung untuk memeriksa dua terpidana lainnya, Jaya dan Eko Ramdhani, pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang telah berlangsung selama delapan tahun ini.
Selama pemeriksaan, kelima terpidana kembali menegaskan alibi mereka, mengklaim tidak berada di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Mereka menolak tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky, menyatakan bahwa mereka divonis bersalah hanya berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya bukti otentik seperti sidik jari, DNA korban, atau alat pembunuh.
Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, mendampingi kliennya selama pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam. "Kami mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kami terhadap Aep dan Dede yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah sehingga merugikan klien kami," ujar Roely.
Menurut Roely, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa terjadi hingga beberapa hari setelahnya. Para terpidana secara konsisten menyatakan bahwa mereka berada di warung Bu Nining, di depan rumah Pak Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren. "Mereka semua menyatakan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Roely.
Namun, sebagian terpidana mengaku lupa mengenai beberapa bukti yang dapat menunjukkan alibi mereka, karena handphone mereka disita oleh polisi pada 2016 dan belum pernah diungkap di pengadilan. "Secara umum, mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tambah Roely, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mengenai Sudirman, yang disebut oleh penyidik Polda Jabar sebagai salah satu dari tiga DPO dalam kasus ini, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya. "Penyidik Polda Jabar menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung, namun hingga kini Sudirman belum pernah ditemui oleh kuasa hukumnya," ungkap Roely.
Sementara itu, pada hari ini, Selasa (6/8/2024), penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan mengunjungi Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung untuk memeriksa dua terpidana lainnya, Jaya dan Eko Ramdhani, pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang telah berlangsung selama delapan tahun ini.
(hri)
tulis komentar anda