Ini Tanggapan Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
loading...
A
A
A
CIREBON - Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan mendapatkan sambutan baik dari keluarga tujuh narapidana yang saat ini masih mendekam di tahanan. Mereka berharap akan berdampak positif terhadap nasib tujuh narapidana yang diyakini tidak bersalah.
Mewakili ketujuh narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini masih mendekam di tahanan, Aminah, kakak dari Supriyanto, mengaku sangat lega atas dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
”Dengan tidak terbuktinya Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai DPO Polda Jabar sebagai pelaku utama pembunuhan dalam kasus Vina dan Eky, ada harapan baru terhadap nasib ketujuh narapidana yang mendekam di tahanan,” kata Aminah, Selasa (9/7/2024).
Keluarga para narapidana berinisiatif berkumpul bersama di salah satu rumah narapidana pada Senin (8/7) malam guna merencanakan langkah-langkah selanjutnya, terutama peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Mereka sepakat bahwa momen praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan menjadi secercah harapan bagi nasib para narapidana. Hingga saat ini, pihak keluarga masih meyakini para tujuh narapidana yang masih mendekam di tahanan tidak bersalah.
Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, mereka tidur dan berada di rumah mantan Ketua RT Abdul Pasren. Untuk itu, keluarga meminta keadilan dan meminta Kapolri untuk turun tangan memeriksa ulang kasus Vina Cirebon.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Mewakili ketujuh narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini masih mendekam di tahanan, Aminah, kakak dari Supriyanto, mengaku sangat lega atas dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
”Dengan tidak terbuktinya Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai DPO Polda Jabar sebagai pelaku utama pembunuhan dalam kasus Vina dan Eky, ada harapan baru terhadap nasib ketujuh narapidana yang mendekam di tahanan,” kata Aminah, Selasa (9/7/2024).
Keluarga para narapidana berinisiatif berkumpul bersama di salah satu rumah narapidana pada Senin (8/7) malam guna merencanakan langkah-langkah selanjutnya, terutama peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Mereka sepakat bahwa momen praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan menjadi secercah harapan bagi nasib para narapidana. Hingga saat ini, pihak keluarga masih meyakini para tujuh narapidana yang masih mendekam di tahanan tidak bersalah.
Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, mereka tidur dan berada di rumah mantan Ketua RT Abdul Pasren. Untuk itu, keluarga meminta keadilan dan meminta Kapolri untuk turun tangan memeriksa ulang kasus Vina Cirebon.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(ams)