Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji di Jambi, 2 Pelaku Anak-anak
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 11:13 WIB
Pelaku telah beroperasi selama sekitar enam bulan. “Mereka mendapatkan tabung gas dari agen dan pangkalan-pangkalan, kemudian membeli secara normal, mengumpulkannya di gudang, dan melakukan penyulingan atau pemindahan gas,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, gas hasil oplosan dijual di bawah harga standar meskipun takarannya sama karena sudah ditimbang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan migas, dan saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan yang digunakan untuk menyalurkan gas oplosan, 80 tabung 12 kg, 55 tabung elpiji 5,5 kg non-subsidi, serta 5 alat suntik dan timbangan.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda