Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji di Jambi, 2 Pelaku Anak-anak

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 11:13 WIB
loading...
Polisi Gerebek Gudang...
Polda Jambi berhasil menggerebek gudang tempat pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Kenali Besar, Kelurahan Kenali Besar, Alambarajo, Kota Jambi. Foto/Istimewa
A A A
JAMBI - Tim Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Kenali Besar, Kelurahan Kenali Besar, Alambarajo, Kota Jambi.

Sebanyak lima orang pelaku tidak berkutik saat tertangkap basah mengoplos tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi.

”Kelima tersangka ini terdiri dari DS sebagai pemilik gudang pengoplosan gas elpiji, serta MA dan IR yang bekerja sebagai pengoplos,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (3/8/2024).



Selain itu, dua pelaku lainnya masih anak-anak. “Keduanya bekerja di sana dan telah kami lakukan diversi,” tambahnya.

Menurut Bambang, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigakan aktivitas di lokasi tersebut.

”Saat kami amankan, mereka sedang memindahkan gas dari tabung bersubsidi atau gas molen hijau ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg berwarna merah muda,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, MA dan IR serta dua anak-anak tersebut memindahkan gas secara manual, sementara DS sebagai pemilik gudang hanya mengawasi. ”DS mendapatkan segel palsu yang hampir sama dengan yang asli dari online,” katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Penyuntikan Tabung Gas Oplosan di Parung Bogor

Pelaku telah beroperasi selama sekitar enam bulan. “Mereka mendapatkan tabung gas dari agen dan pangkalan-pangkalan, kemudian membeli secara normal, mengumpulkannya di gudang, dan melakukan penyulingan atau pemindahan gas,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, gas hasil oplosan dijual di bawah harga standar meskipun takarannya sama karena sudah ditimbang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan migas, dan saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan yang digunakan untuk menyalurkan gas oplosan, 80 tabung 12 kg, 55 tabung elpiji 5,5 kg non-subsidi, serta 5 alat suntik dan timbangan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)