Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:43 WIB
"Secara jelas ahli Forensik mengatakan bahwasanya ada tapi alkohol tak menyebabkan kematian terhadap korban. Itu berbanding terbalik dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya," paparnya.

Dimas menambahkan, begitu juga keanehan soal luka pada tubuh korban yang dikesampingkan hakim, melihat dalam kondisi mayat sebagai objek korban jadi bukti evidence terhadap korban saja di dalam tampak luar sudah terdapat banyak luka dan bekas-bekas dari penganiayaan. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum.

Baca juga; Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

“Dikuatkan dengan bukti surat visum et repertum itu sudah jelas korban mengalami berbagai tindakan kekerasan yang berada di dalam organ-organ viral tubuhnya,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!