Pengacara Keluarga Dini Sera Afrianti Sebut Hakim PN Surabaya Tak Fair
Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:43 WIB
Pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengacara keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura menyebutkan, penilaian hakim dalam persidangan kasus kematian kliennya itu tak fair. Akhirnya hakim PN Surabaya memvonis bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur .
“Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurut dia, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
Baca juga; Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
“Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin namun kemudian dibacakan hari Rabu kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi ahli Forensik misalnya, bagaimana ahli sudah menerangkan kondisi korban ini bisa sampai meninggal dunia. Bahkan, tentang alkohol pun sudah diklarifikasi secara jelas di dalam persidangan, hakim menanyakan pada ahli Forensik apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh dari korban.
“Sebagai perwakilan kuasa hukum korban yang ada dalam persidangan, kami merasa dalam persidangan itu penilaian kami hakim sudah tak fair," ujar Dimas dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).
Menurut dia, ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
Baca juga; Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
“Kami pun merasa pada saat putusan ini dibacakan hari Senin namun kemudian dibacakan hari Rabu kami merasa di sana ada keanehan. Bagaimana ada waktu 14 hari yang sudah bisa dimanfaatkan kemudian tiba-tiba putusan ini ditunda dan pada hari Rabunya putusan dinyatakan bebas," tuturnya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi ahli Forensik misalnya, bagaimana ahli sudah menerangkan kondisi korban ini bisa sampai meninggal dunia. Bahkan, tentang alkohol pun sudah diklarifikasi secara jelas di dalam persidangan, hakim menanyakan pada ahli Forensik apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh dari korban.
Lihat Juga :