Ini Penyebab Perbedaan Perlakuan terhadap Pemotor Berboncengan saat PSBB

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:22 WIB
Sedangkan Perwal Cimahi, Perbup Bandung dan Perbup Bandung Barat, mengacu kepada Pergub dan Permenkes. Dalam aturan di atasnya itu, masih membolehkan orang berboncengan motor.

Masyarakat menilai penerapan aturan PSBB di Kabupaten Bandung dan kota-kota penyangga lainnya, lebih rasional dibanding PSBB di Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan di check point Jalan Terusan Buahbatu, Jumat (1/5/2020), banyak pengendara roda dua dari arah Kota Bandung dihentikan oleh petugas di check point di depan Transmart.

Mereka yang berkendara roda dua ditanya tujuan, pemeriksaan identitas baik penumpang dan pengemudi hingga pemeriksaan suhu tubuh. Setelah itu, jika alamat sama, pengendara motor berboncengan bisa melanjutkan perjalanan.

"Mereka yang berboncengan dihentikan dulu, dicek identitas, dan ditanya mau kemana. Lalu mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan karena msatu alamat. Tadi suami istri asal Dayehkolot. Prinsipnya bisa berboncengan selama satu alamat. Kalau dipulangkan lagi kan kasihan," kata petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Azhar.

Begitu juga di check point Taman Cibaduyut Indah (TCI), Jalan Terusan Cibaduyut. Petugas di sinipun tak melarang orang berboncengan motor asalkan satu alamat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!