Ini Penyebab Perbedaan Perlakuan terhadap Pemotor Berboncengan saat PSBB
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:22 WIB
BANDUNG - Masyarakat yang tinggal di kawasan Bandung Raya merasakan perbedaan kebijakan petugas yang melakukan pemeriksaan di check point selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Perbedaan kebijakan dan perlakuan itu dirasakan warga yang berboncengan sepeda motor. Di Kota Bandung, petugas di beberapa check point sangat kaku, tetap melarang orang berboncengan motor meskipun beralamat sama, berstatus suami istri atau adik dan kakak.
Namun petugas Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung yang berjaga check point, mengizinkan pengendara motor berboncengan asalkan ber-KTP dengan alamat sama, berstatus suami istri atau anggota keluarga.
Pemicu perbedaan yang memicu keluhan masyarakat itu bersumber dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB. Nomor 14 tahun 2020 tentang PSBB diubah sehari sebelum PSBB diterapkan atau Selasa 21 April 2020.
Perwal tersebut mengacu kepada protokol kesehatan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia. Dalam protokol WHO, pemotor dilarang berboncengan walaupun berstatus suami istri atau keluarga. Sebab, berboncengan melanggar aturan physical distancing 1,5-2 meter.
Sedangkan Perwal Cimahi, Perbup Bandung dan Perbup Bandung Barat, mengacu kepada Pergub dan Permenkes. Dalam aturan di atasnya itu, masih membolehkan orang berboncengan motor.
Masyarakat menilai penerapan aturan PSBB di Kabupaten Bandung dan kota-kota penyangga lainnya, lebih rasional dibanding PSBB di Kota Bandung.
Berdasarkan pantauan di check point Jalan Terusan Buahbatu, Jumat (1/5/2020), banyak pengendara roda dua dari arah Kota Bandung dihentikan oleh petugas di check point di depan Transmart.
Mereka yang berkendara roda dua ditanya tujuan, pemeriksaan identitas baik penumpang dan pengemudi hingga pemeriksaan suhu tubuh. Setelah itu, jika alamat sama, pengendara motor berboncengan bisa melanjutkan perjalanan.
Perbedaan kebijakan dan perlakuan itu dirasakan warga yang berboncengan sepeda motor. Di Kota Bandung, petugas di beberapa check point sangat kaku, tetap melarang orang berboncengan motor meskipun beralamat sama, berstatus suami istri atau adik dan kakak.
Namun petugas Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung yang berjaga check point, mengizinkan pengendara motor berboncengan asalkan ber-KTP dengan alamat sama, berstatus suami istri atau anggota keluarga.
Pemicu perbedaan yang memicu keluhan masyarakat itu bersumber dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 14 tentang Pelaksanaan PSBB. Nomor 14 tahun 2020 tentang PSBB diubah sehari sebelum PSBB diterapkan atau Selasa 21 April 2020.
Perwal tersebut mengacu kepada protokol kesehatan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia. Dalam protokol WHO, pemotor dilarang berboncengan walaupun berstatus suami istri atau keluarga. Sebab, berboncengan melanggar aturan physical distancing 1,5-2 meter.
Sedangkan Perwal Cimahi, Perbup Bandung dan Perbup Bandung Barat, mengacu kepada Pergub dan Permenkes. Dalam aturan di atasnya itu, masih membolehkan orang berboncengan motor.
Masyarakat menilai penerapan aturan PSBB di Kabupaten Bandung dan kota-kota penyangga lainnya, lebih rasional dibanding PSBB di Kota Bandung.
Berdasarkan pantauan di check point Jalan Terusan Buahbatu, Jumat (1/5/2020), banyak pengendara roda dua dari arah Kota Bandung dihentikan oleh petugas di check point di depan Transmart.
Mereka yang berkendara roda dua ditanya tujuan, pemeriksaan identitas baik penumpang dan pengemudi hingga pemeriksaan suhu tubuh. Setelah itu, jika alamat sama, pengendara motor berboncengan bisa melanjutkan perjalanan.
tulis komentar anda