Jabatan Plh Hanya Sebulan, Pemprov Jatim Godok Nama Pj Bupati Sidoarjo
Senin, 24 Agustus 2020 - 18:18 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal akibat COVID-19, Sabtu (22/8/2020).
Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo,” kata Khofifah, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Kantor Bupati Probolinggo Dijaga Sniper Cantik. Ada Apakah?)
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, Plh masa tugasnya hanya satu bulan. Setelah itu, Pemprov Jatim akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. (Baca juga: PT SPIL Gandeng Unilever Indonesia Terapkan Supply Chain Visibility)
Pasalnya, di Sidoarjo terjadi kekosongan kepemimpinan pasca Bupati Saiful Illah tersandung kasus korupsi. “Kami saat ini tengah menggodok tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai Pj Bupati Sidoarjo,” ujar Heru.
Terpisah, Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/8/2020) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” katanya.
Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo,” kata Khofifah, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Kantor Bupati Probolinggo Dijaga Sniper Cantik. Ada Apakah?)
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, Plh masa tugasnya hanya satu bulan. Setelah itu, Pemprov Jatim akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. (Baca juga: PT SPIL Gandeng Unilever Indonesia Terapkan Supply Chain Visibility)
Pasalnya, di Sidoarjo terjadi kekosongan kepemimpinan pasca Bupati Saiful Illah tersandung kasus korupsi. “Kami saat ini tengah menggodok tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai Pj Bupati Sidoarjo,” ujar Heru.
Terpisah, Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/8/2020) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” katanya.
(boy)
tulis komentar anda