Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga

Senin, 29 Juli 2024 - 17:27 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.

“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.

Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content