Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga
Senin, 29 Juli 2024 - 17:27 WIB
Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.
Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.
Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
(shf)
tulis komentar anda