Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga

Senin, 29 Juli 2024 - 17:27 WIB
Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan bukti-bukti kasus mafia tanah yang diungkap di Kota Salatiga, Senin (29/7/2024). Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus mafia tanah di Kota Salatiga. Modusnya, sertifikat tanah milik warga dikumpulkan dengan dalih cek bersih BPN.

Selanjutnya mafia tanah tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu membalik nama sertifikat untuk digunakan sebagai jaminan kredit ke bank.



Baca juga: Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Aksi ilegal itu kemudian menjadi kredit macet di bank, total kerugiannya sekitar Rp25 miliar.

Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) alamat Puri Anjasmoro H2, Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaidah (41) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang beromisili di Jalan Anjasmoro Tengah VI, Kota Semarang dan Agus Hartono (39) warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!