Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga

Senin, 29 Juli 2024 - 17:27 WIB
loading...
Polda Jateng Bongkar...
Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan bukti-bukti kasus mafia tanah yang diungkap di Kota Salatiga, Senin (29/7/2024). Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus mafia tanah di Kota Salatiga. Modusnya, sertifikat tanah milik warga dikumpulkan dengan dalih cek bersih BPN.

Selanjutnya mafia tanah tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu membalik nama sertifikat untuk digunakan sebagai jaminan kredit ke bank.

Baca juga: Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Aksi ilegal itu kemudian menjadi kredit macet di bank, total kerugiannya sekitar Rp25 miliar.

Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) alamat Puri Anjasmoro H2, Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaidah (41) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang beromisili di Jalan Anjasmoro Tengah VI, Kota Semarang dan Agus Hartono (39) warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.



“Proses balik nama atas nama tersangka AH dengan melawan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank. Total jumlah tanahnya 26.933 meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto,Senin (29/7/2024).

Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016 tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris mewakili tersangka Agus Hartono melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari tersebut.

Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.

Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.

“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.

Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja Kabupaten Semarang dan Boyolali
Rekomendasi
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved