Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga
loading...
A
A
A
SEMARANG - Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus mafia tanah di Kota Salatiga. Modusnya, sertifikat tanah milik warga dikumpulkan dengan dalih cek bersih BPN.
Selanjutnya mafia tanah tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu membalik nama sertifikat untuk digunakan sebagai jaminan kredit ke bank.
Aksi ilegal itu kemudian menjadi kredit macet di bank, total kerugiannya sekitar Rp25 miliar.
Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) alamat Puri Anjasmoro H2, Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaidah (41) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang beromisili di Jalan Anjasmoro Tengah VI, Kota Semarang dan Agus Hartono (39) warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.
“Proses balik nama atas nama tersangka AH dengan melawan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank. Total jumlah tanahnya 26.933 meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto,Senin (29/7/2024).
Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016 tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris mewakili tersangka Agus Hartono melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari tersebut.
Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.
Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
Selanjutnya mafia tanah tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat itu membalik nama sertifikat untuk digunakan sebagai jaminan kredit ke bank.
Aksi ilegal itu kemudian menjadi kredit macet di bank, total kerugiannya sekitar Rp25 miliar.
Polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) alamat Puri Anjasmoro H2, Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaidah (41) warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang beromisili di Jalan Anjasmoro Tengah VI, Kota Semarang dan Agus Hartono (39) warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.
“Proses balik nama atas nama tersangka AH dengan melawan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank. Total jumlah tanahnya 26.933 meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto,Senin (29/7/2024).
Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016 tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris mewakili tersangka Agus Hartono melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari tersebut.
Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
“Totalnya ada 46 saksi yang kami mintai keterangan plus 2 saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Tiga tersangka itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Diketahui, tersangka Agus Hartono juga menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng. Kombes Dwi mengatakan, perihal ini, pihaknya sejak awal sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Kami koordinasi sejak awal dengan kejaksaan, karena ada pola (modus) dan orang yang sama,” sebut Kombes Dwi.
Pada kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng itu para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.
(shf)