5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?
Senin, 29 Juli 2024 - 14:18 WIB
Baca juga: Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi
Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Pihak Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor.
Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.
Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
2. Menyiapkan 10 Bukti Baru
Pihak Saka Tatal mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum diantaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan.
Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor.
Farhat Abbas juga mengaku sudah mengirim surat kepada Polres Cirebon untuk menghadirkan polisi yang mengevakuasi Vina. Dalam dokumen novum, terdapat pula kesaksian polisi yang berada di TKP Flyover Talun, ia menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
3. Menyiapkan 8 Saksi
Pihak Saka Tatal juga juga telah menyiapkan delapan saksi dalam sidang PK. Disebutkan jika para saksi akan mendukung bahwa kematian korban karena kecelakaan.Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina.
Lihat Juga :