5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal, Benarkah Vina dan Eky Meninggal Karena Kecelakaan?
Senin, 29 Juli 2024 - 14:18 WIB

Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mendapat banyak sorotan. Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di 2016 lalu. Foto/Dok.SINDOnews
CIREBON - Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilakukan mendapat banyak sorotan. Mengingat Saka adalah salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di tahun 2016 silam.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Terdapat sejumlah fakta menarik terkait PK Saka Tatal tentang kasus Vina Cirebon.
Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka Tatal dinyatakan bebas murni bersyarat pada tahun 2020 lalu.
Sementara tujuh terpidana lain yang masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup.
Kemudian pada 8 Juli 2024, pihak Saka Tatal mengajukan PK tepat setelah penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Terdapat sejumlah fakta menarik terkait PK Saka Tatal tentang kasus Vina Cirebon.
5 Fakta Menarik Sidang PK Saka Tatal
1. Menyatakan Vina dan Eky Meninggal karena Kecelakaan
Dalam sidang PK yang berlangsung dua kali, pihak Saka menyimpulkan kematian Vina karena kecelakaan. Dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut jika klien-nya tidak terlibat dalam kasus tersebut.Dalam hukum, PK ini dilakukan bagi setiap pihak yang tidak puas oleh putusan kasasi. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda