Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katanya.

(Baca juga: Puluhan Kiai NU di Surabaya Dukung Eri Cahyadi Meneruskan Risma )

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kuswahyudi Tresnadi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!