Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Polda Jambi Tetapkan...
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, tetapkan dua tersangka kasus korupsi RSUD H. Hanafi Bungo. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
BUNGO - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.

(Baca juga: Pria Tanpa Identitas Luka Parah Disambar Kereta Api di Kota Medan )

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, dalam kasus korupsi ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo. Tersangka lainya bernama Irwansyah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Dalam kasus ini, tersangka Muhammad merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi, dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup )

Ditambahkannya, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini lebih kurang Rp1,2 miliar," sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini

Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katanya.

(Baca juga: Puluhan Kiai NU di Surabaya Dukung Eri Cahyadi Meneruskan Risma )

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kuswahyudi Tresnadi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Posko DVI Dibuka di...
Posko DVI Dibuka di RSUD Lubuk Linggau untuk Identifikasi Korban Bus ALS vs Truk Tangki
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved