Keterlaluan! 2 Guru Pondok Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri di Asrama Sekolah

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:01 WIB
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain dan pelaku lainnya. Polisi memastikan kedua pelaku merupakan guru di pondok pesantren dan bukan ustadz.

Pelaku RA sudah berkeluarga, sementara AA masih lajang. Kedua pelaku diancam pidana perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pernjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Sementara pimpinan pondok pesantren tempat pelaku bekerja melalui humasnya menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan pencabulan tersebut. Kedua pelaku sudah dipecat secara tidak hormat dan mencabut semua hak-haknya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!