Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:09 WIB
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.

Oleha karenanya, ia menyebut, dalam konteks tersebut, Amin bertindak sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 5 ayat 1 yang isinya berbunyi advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dilindungi oleh hukum dan perundangan-undangan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh saudara Amin, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada yang mengintervensi," katanya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content