Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:09 WIB
SURABAYA - Meski sudah tinggal kurang lebih 20 tahun di rumahnya sendiri, seorang pria di Surabaya mengaku kesulitan membuat kartu tanda penduduk (KTP). Pasalnya, kehadirannya ditolak segelintir warga.
Keanehan itu makin menjadi, lantaran Ketua RT setempat menolak proses administratif yang diajukan warga tersebut. Kejadian ini diungkapkan oleh Amin Santoso, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Ia menyatakan, dirinya telah tinggal di kelurahan tersebut selama ini kurang lebih 20 tahun.
Selama tinggal di tempat tersebut, Amin mengaku telah memiliki sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal. “Saya selama ini tinggal dan memiliki rumah di lingkungan tersebut kurang lebih sudah 20 tahun,” kata Amin, Sabtu (27/7/2024).
Ia mengatakan, selama ini dirinya hanya diberikan surat domisili saja meski tinggal di tempat tersebut. Masalah timbul saat ia hendak mengajukan pembuatan KTP dan kartu keluarga.
Ketua RT setempat disebutnya tidak mau memberikan rekomendasi agar ia dapat membuat KTP dengan alamat dimana ia tinggal selama ini. “Ada penolakan dari Ketua RT setempat,” tambahnya.
Berbagai upaya penolakan ini diakuinya berakar dari persoalan dirinya yang menjadi kuasa hukum warga setempat pula. Saat itu, tanah milik seorang warga berinisial W, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.
“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik W. Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.
Keanehan itu makin menjadi, lantaran Ketua RT setempat menolak proses administratif yang diajukan warga tersebut. Kejadian ini diungkapkan oleh Amin Santoso, warga Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Ia menyatakan, dirinya telah tinggal di kelurahan tersebut selama ini kurang lebih 20 tahun.
Selama tinggal di tempat tersebut, Amin mengaku telah memiliki sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal. “Saya selama ini tinggal dan memiliki rumah di lingkungan tersebut kurang lebih sudah 20 tahun,” kata Amin, Sabtu (27/7/2024).
Ia mengatakan, selama ini dirinya hanya diberikan surat domisili saja meski tinggal di tempat tersebut. Masalah timbul saat ia hendak mengajukan pembuatan KTP dan kartu keluarga.
Ketua RT setempat disebutnya tidak mau memberikan rekomendasi agar ia dapat membuat KTP dengan alamat dimana ia tinggal selama ini. “Ada penolakan dari Ketua RT setempat,” tambahnya.
Berbagai upaya penolakan ini diakuinya berakar dari persoalan dirinya yang menjadi kuasa hukum warga setempat pula. Saat itu, tanah milik seorang warga berinisial W, tengah diserobot oleh oknum warga untuk kepentingan tertentu.
“Atas penyerobotan dan penutupan rumah dengan membikin pagar tembok diatas tanah hak milik W. Saya selaku kuasa hukum kemudian mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya,” kata Amin.
tulis komentar anda