Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Senin, 24 Agustus 2020 - 15:13 WIB
“Bila menerima berarti perkara itu selesai, jika pilkir-pikir dan banding perkara belum ada kekuatan hukum,” kata hakim
Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Sihid Inugraha juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir.
Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu seminggu untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan.
Sebagaimana diberitakan SMPN 1 Turi mengadakan ekstrakulikuler Pramuka bagi siswa kelas VII dan VIII dengan agenda susur Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Jumat (21/2/2020).(Baca juga : Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua )
Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dan beberapa siswa luka-luka karena terbawa arus sungai. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi, yakni Irfan Yopi, Danang Dewo Subroto dan Riyanto ditetapkan dalam kasus itu
Terdakwa kemudian melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, dari hasil konsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Sihid Inugraha juga menyatakan hal yang sama pikir-pikir.
Mendapat jawaban itu, hakim memberikan waktu seminggu untuk menanggapi putusan tersebut. Namun jika sampai satu minggu tidak ada jawaban, dianggap menerima putusan.
Sebagaimana diberitakan SMPN 1 Turi mengadakan ekstrakulikuler Pramuka bagi siswa kelas VII dan VIII dengan agenda susur Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Jumat (21/2/2020).(Baca juga : Temukan Dua Jenazah, maka 10 Siswa yang Hanyut Ditemukan Semua )
Kegiatan itu menyebabkan 10 siswa meninggal dan beberapa siswa luka-luka karena terbawa arus sungai. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi, yakni Irfan Yopi, Danang Dewo Subroto dan Riyanto ditetapkan dalam kasus itu
(nun)
Lihat Juga :