Kasus Korupsi Anak Jadi Ganjalan Karna Sobahi di Pilbup Majalengka 2024
Kamis, 25 Juli 2024 - 11:44 WIB
Fuady menambahkan, di zaman media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat lebih perhatian dengan isu-isu sensitif seperti korupsi. Menurutnya, besar kemungkinan Karna akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
“Masyarakat sangat aware terhadap track record kandidat politik, apalagi jika isu itu bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur proximity, keintiman warga Majalengka secara psikologis dan geografis dengan isu tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fuady menegaskan, Karna bisa mendapatkan banyak kerugian dengan adanya kasus yang terjadi di salah satu anggota keluarganya. Karenanya, ia meyakini, dukungan masyarakat Majalengka akan tersalurkan kepada kandidat lainnya.
“Isu negatif di lingkaran mantan bupati berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungan pada kandidat lainnya. Garansi penyelenggaraan good governance itu harus dimulai dari kandidat dan lingkaran pengusung,” tandasnya. Baca juga: Silaturahmi ke DPP PKB, Perindo Diskusikan Pilkada 2024
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan Kejati Jabar sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka. Irfan sudah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN.
“Masyarakat sangat aware terhadap track record kandidat politik, apalagi jika isu itu bersifat lokal dan mendekati masa Pilkada. Artinya ada unsur proximity, keintiman warga Majalengka secara psikologis dan geografis dengan isu tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fuady menegaskan, Karna bisa mendapatkan banyak kerugian dengan adanya kasus yang terjadi di salah satu anggota keluarganya. Karenanya, ia meyakini, dukungan masyarakat Majalengka akan tersalurkan kepada kandidat lainnya.
“Isu negatif di lingkaran mantan bupati berpotensi besar membuat pemilih mengalihkan dukungan pada kandidat lainnya. Garansi penyelenggaraan good governance itu harus dimulai dari kandidat dan lingkaran pengusung,” tandasnya. Baca juga: Silaturahmi ke DPP PKB, Perindo Diskusikan Pilkada 2024
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan Kejati Jabar sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka. Irfan sudah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 20/2023 tentang ASN.
(poe)
Lihat Juga :