Tok! Eks Mahasiswi Universitas Brawijaya Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Tilep Uang saat Magang

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:10 WIB
Baca juga: Detik-detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Loncat dari Lantai 12

Awalnya persidangan putusan ini dilakukan pada Rabu pekan lalu (17/7/2024). Tetapi karena salah satu majelis hakim sakit, sidang ditunda hingga hari ini.

"Ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya.

Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.

"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang. Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!