Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polsek Tambun

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:00 WIB
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.

Pelaku terancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.

Baca juga: Sosiolog UI: Judi Online Seperti Virus, Penyebarannya Tak Terbatas

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Agum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!