Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Cantik Ditangkap Polsek Tambun

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:00 WIB
loading...
Promosikan Situs Judi...
Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial (medsos). Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial (medsos). MK hanya tertunduk lesu ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagramnya. Hal ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Dampak Judi Online Kian Meresahkan, Polri Diminta Tuntaskan Pemberantasan

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).

Agum menjelaskan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di salah satu Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) lalu berikut barang bukti KTP ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, serta SIM card. Penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Putu Agum.

Pelaku terancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.

Baca juga: Sosiolog UI: Judi Online Seperti Virus, Penyebarannya Tak Terbatas

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Agum.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Rekomendasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved