Beredar Hoaks Pungutan Rp87 M, Undip Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 Agustus 2020 - 08:41 WIB
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menempuh jalur hukum terkait kabar bohong pungutan Rp87 miliar. Foto/Ilustrasi
SEMARANG - Beredarnya kabar pungutan Rp87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang, dinilai sangat merugikan. Pihak kampus berniat membawa akun media sosial penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.

(Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )



Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip . Dia juga memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.

"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip . Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip . Unggahan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!