Beredar Hoaks Pungutan Rp87 M, Undip Tempuh Jalur Hukum
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:41 WIB
SEMARANG - Beredarnya kabar pungutan Rp87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang, dinilai sangat merugikan. Pihak kampus berniat membawa akun media sosial penyebar hoaks tersebut ke ranah hukum.
(Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )
Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip . Dia juga memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.
"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip . Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip . Unggahan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," tegas dia.
Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hokas tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
"Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," lugas dia. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
"Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkap dia.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks. Dia memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
"Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan," katanya. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan )
Undip juga sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas. Dijadwalkan hari ini Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
"Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, jagat dunia maya digegerkan beredarnya kabar uang pangkal untuk kuliah di Undip dipatok sebesar Rp 87 miliar. Informasi tersebut muncul setelah diunggah seseorang pemilik akun media sosial Twitter. Dia mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).
(Baca juga: Berdalih untuk Jaga Stamina, Satpam di Kebumen Konsumsi Sabu )
Rektor Undip Semarang, Yos Johan Utama menyatakan, tindakan pelaku penyebaran kabar bohong itu sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip . Dia juga memastikan bahwa kabar yang disebarkan tersebut tidak benar.
"Suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip . Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip . Unggahan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum," tegas dia.
Menurut Yos, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa. Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan pada penyebaran hokas tersebut. Apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
"Tunggu laporan kami ke polisi. Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," lugas dia. (Baca juga: Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng )
"Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkap dia.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa serta memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks. Dia memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
"Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan," katanya. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan )
Undip juga sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas. Dijadwalkan hari ini Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
"Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.
Sekadar diketahui, jagat dunia maya digegerkan beredarnya kabar uang pangkal untuk kuliah di Undip dipatok sebesar Rp 87 miliar. Informasi tersebut muncul setelah diunggah seseorang pemilik akun media sosial Twitter. Dia mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos seleksi ujian mandiri (UM).
(eyt)
tulis komentar anda