Soal Pemeriksaan Anak SYL Thita, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Masih Bersifat Rahasia

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:00 WIB
Johanis Tanak seusai Rakorda Penguatan Peran APIP dalam pencegahan korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel menegaskan upaya banding atas vonis itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk pihak terdakwa dan jaksa.

Baca juga; KPK Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL

Dia menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Diketahui SYL divonis 10 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga membebankan SYL dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!