Soal Pemeriksaan Anak SYL Thita, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Masih Bersifat Rahasia

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:00 WIB
loading...
Soal Pemeriksaan Anak...
Wakil Ketua KPK Johanis saat berada di Makassar, Sulsel, Rabu (17/7/2024). Foto/Leo Muhamad Nur
A A A
MAKASSAR - Anak pertama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yasin Limpo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak enggan mengungkapkan soal pemeriksaan Thita YL karena masih bersifat rahasia.

“Pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia. Jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka memungkinkan calon tersangka lain menghilangkan alat bukti,” kata Johanis Tanak ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Indira Chunda Thita Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem tersebut mengungkapkan keluarganya telah menerima lapang dada atas vonis 10 tahun penjara kepada ayahnya Syahrul Yasin Limpo .

Baca juga; Thita Putri Syahrul Yasin Limpo Sangkal Terapi Stem Cell Pakai Duit Kementan Rp200 Juta

Namun, Thita enggan mengungkapkan soal pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Politisi nasdem ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

KPK Banding

KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Johanis Tanak menegaskan bahwa banding merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Johanis Tanak seusai Rakorda Penguatan Peran APIP dalam pencegahan korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel menegaskan upaya banding atas vonis itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk pihak terdakwa dan jaksa.

Baca juga; KPK Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara SYL

Dia menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Diketahui SYL divonis 10 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga membebankan SYL dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Mengenal Para Calon...
Mengenal Para Calon Ketua dan Wakil Ketua PSSI Periode 2023-2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved