Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris di Pemkab Muaro Jambi, 2 ASN Diperiksa

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:45 WIB


Kemas juga menerangkan, dari hasil wawancara dengan salah satu oknum ASN tersebut, bahwasanya pernah memberikan biaya pendidikan selama sekolah di pesantren tersebut.

”Ibu itu mengaku tidak ada menyumbang hal yang aneh-aneh, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya,” ucap Kemas.

Dari data Densus 88, sambungnya, bukan anaknya yang terafiliasi tapi dari orangtuanya.

”Jika nantinya benar kedua oknum ASN tersebut masuk dalam organisasi terlarang, maka langkah keduanya akan di bai'at untuk kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka sanksi terberatnya adalah bisa dipecat dari ASN,” tegasnya.

Kemas menjelaskan, yang dilakukan Densus 88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content