Miris, ASN Kelurahan di Kota Kendari Jadi Pengedar Sabu

Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:04 WIB
Dari tangan pelaku, kata AKBP Kadir, petugas mengamankan 5 bungkus sabu dengan berat 1,73 gram siap edar dan sebuah timbangan digital. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )

"Pelaku syawal merupakan seorang PNS di di kantor kelurahan. Pelaku beserta barang bukti diamankan diperiksa lebih lanjut," kata AKBP Kadir.

Akibat perbuatanya, Syawal kini mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan terancam dipecat dari pekerjaanya sebagai ASN. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!