Miris, ASN Kelurahan di Kota Kendari Jadi Pengedar Sabu
Minggu, 23 Agustus 2020 - 21:04 WIB
KENDARI - Syawal (45), seorang aparatur sipil negara (ASN) kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi pengedar sabu-sabu. Profesi haram ASN tersebut harus berakhir karena Syawal ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Tersangka Syawal ditangkap petugas saat sedang asyik mengemas sabu-sabu dalam kemasan plastik di rumahnya, Jalan M Yamin, Kecamatan Puwatu, Kendari. (BACA JUGA: Bersama Wanita Seksi, Oknum Kemenhub Ditangkap Bawa Sabu )
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra AKBP Kadir mengatakan, pelaku Syawal merupakan target oprasi yang selama ini telah lama diintai petugas. (BACA JUGA: 3 Anggota Sindikat Narkoba Aceh Dibekuk di Bogor dan Depok, 4,11 Ons Sabu Disita )
Dari tangan pelaku, kata AKBP Kadir, petugas mengamankan 5 bungkus sabu dengan berat 1,73 gram siap edar dan sebuah timbangan digital. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
"Pelaku syawal merupakan seorang PNS di di kantor kelurahan. Pelaku beserta barang bukti diamankan diperiksa lebih lanjut," kata AKBP Kadir.
Akibat perbuatanya, Syawal kini mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan terancam dipecat dari pekerjaanya sebagai ASN. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Syawal ditangkap petugas saat sedang asyik mengemas sabu-sabu dalam kemasan plastik di rumahnya, Jalan M Yamin, Kecamatan Puwatu, Kendari. (BACA JUGA: Bersama Wanita Seksi, Oknum Kemenhub Ditangkap Bawa Sabu )
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra AKBP Kadir mengatakan, pelaku Syawal merupakan target oprasi yang selama ini telah lama diintai petugas. (BACA JUGA: 3 Anggota Sindikat Narkoba Aceh Dibekuk di Bogor dan Depok, 4,11 Ons Sabu Disita )
Dari tangan pelaku, kata AKBP Kadir, petugas mengamankan 5 bungkus sabu dengan berat 1,73 gram siap edar dan sebuah timbangan digital. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
"Pelaku syawal merupakan seorang PNS di di kantor kelurahan. Pelaku beserta barang bukti diamankan diperiksa lebih lanjut," kata AKBP Kadir.
Akibat perbuatanya, Syawal kini mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan terancam dipecat dari pekerjaanya sebagai ASN. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda