3 Anggota Sindikat Narkoba Aceh Dibekuk di Bogor dan Depok, 4,11 Ons Sabu Disita

Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
3 Anggota Sindikat Narkoba...
Tiga anggota sindikat narkoba asal Aceh yang diamankan polisi. Foto/Humas Polres Bogor
A A A
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga anggota sindikat peredara narkoba asal Aceh, berinisial M, S, dan SY, Sabtu (22/08/2020). Dari tangan tersangka, petugas menyita 4,11 ons sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Saat digeledah, dari tersangka M, S, dan SY, petugas mengamankan 8 bungkus plastik bening klip besar dan satu plastik klip kecil diduga berisi bubuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu. Total narkoba jenis Amphetamine atau sabu yang disita seberat 4,11 ons. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )

3 Anggota Sindikat Narkoba Aceh Dibekuk di Bogor dan Depok, 4,11 Ons Sabu Disita

Barang bukti 4,11 ons sabu yang disita petugas Satres Narkoba Polres Bogor dari tiga tersangka. Foto/Humas Polres Bogor

Tempat kejadian pertama, kata Kombes Pol Erdi, tersangka M ditagkap di Kampung Cidokom, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian petugas menangkap S dan SY di Kampung/Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. "Ketiga tersangka merupakan warga Aceh. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2020," kata Kombes Pol Erdi. (BACA JUGA: BNNP Jabar Ringkus 4 Pria di Tol Cikampek, Sita 3 Kg Sabu )

Saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, petugas masih memburu 1 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga tersangka, M, S, dan SY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata AKBP Roland.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)