3 Anggota Sindikat Narkoba Aceh Dibekuk di Bogor dan Depok, 4,11 Ons Sabu Disita
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga anggota sindikat peredara narkoba asal Aceh, berinisial M, S, dan SY, Sabtu (22/08/2020). Dari tangan tersangka, petugas menyita 4,11 ons sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Saat digeledah, dari tersangka M, S, dan SY, petugas mengamankan 8 bungkus plastik bening klip besar dan satu plastik klip kecil diduga berisi bubuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu. Total narkoba jenis Amphetamine atau sabu yang disita seberat 4,11 ons. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
Barang bukti 4,11 ons sabu yang disita petugas Satres Narkoba Polres Bogor dari tiga tersangka. Foto/Humas Polres Bogor
Tempat kejadian pertama, kata Kombes Pol Erdi, tersangka M ditagkap di Kampung Cidokom, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian petugas menangkap S dan SY di Kampung/Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. "Ketiga tersangka merupakan warga Aceh. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2020," kata Kombes Pol Erdi. (BACA JUGA: BNNP Jabar Ringkus 4 Pria di Tol Cikampek, Sita 3 Kg Sabu )
Saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, petugas masih memburu 1 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga tersangka, M, S, dan SY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata AKBP Roland.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Saat digeledah, dari tersangka M, S, dan SY, petugas mengamankan 8 bungkus plastik bening klip besar dan satu plastik klip kecil diduga berisi bubuk kristal yang diduga kuat sabu-sabu. Total narkoba jenis Amphetamine atau sabu yang disita seberat 4,11 ons. (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
Barang bukti 4,11 ons sabu yang disita petugas Satres Narkoba Polres Bogor dari tiga tersangka. Foto/Humas Polres Bogor
Tempat kejadian pertama, kata Kombes Pol Erdi, tersangka M ditagkap di Kampung Cidokom, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian petugas menangkap S dan SY di Kampung/Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. "Ketiga tersangka merupakan warga Aceh. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2020," kata Kombes Pol Erdi. (BACA JUGA: BNNP Jabar Ringkus 4 Pria di Tol Cikampek, Sita 3 Kg Sabu )
Saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, petugas masih memburu 1 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini," ujar Kabid Humas. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, tiga tersangka, M, S, dan SY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” kata AKBP Roland.
(awd)