Berkas Perkara 2 Jambret Pembunuh Pelajar di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB
Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Iptu Riyadi menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!