Berkas Perkara 2 Jambret Pembunuh Pelajar di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
Berkas Perkara 2 Jambret...
Berkas perkara jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Foto/Indra S/MPI
A A A
PRINGSEWU - Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka-luka di Pringsewu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Arif Rafli (21) dan Fatruhi (33) ditangkap setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024. Dalam aksinya, mereka menargetkan dua pelajar perempuan dan berhasil merampas handphone mereka.

Namun, saat berusaha kabur, salah satu korban, Dini Nur Azizah (14), terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Rekan korban, Nadrotul Hasanah (15), juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan saat mencoba mengejar para pelaku.

"Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin," ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: 2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Iptu Riyadi menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Polisi akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Pria Pro-Nazi Hendak...
Pria Pro-Nazi Hendak Bunuh 2 Putri Kerajaan Belanda, Bawa Kapak Bertuliskan Mossad dan Sieg Heil
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved