Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Tak Perlu Dicari, Ini Alasannya
Rabu, 10 Juli 2024 - 15:39 WIB
Sedangkan terpidana Rivaldi alias Ucil tak ada hubungannya dengan kasus Vina. Karena, lima terpidana tidak saling mengenal Ucil. Ucil ditangkap oleh polisi dalam kasus senjata tajam jenis mandau bukan samurai seperti yang tertuang dalam BAP dan putusan sidang.
"Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya samurai dari Jepang, kalau mandau dari Kalimantan," tutur Kang Dedi.
Baca juga; Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina, mengatakan, banyak peristiwa yang akan diuraikan dalam Peninjauan Kembali (PK). Dia ingin mengungkap kebenaran.
“Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup. Ini kan ironi," kata Jutek.
"Saya gak tahu apa perbedaan mandau dan samurai sehingga polisi, jaksa dan hakim waktu itu tidak bisa mengategorikan jenis senjata tajam. Sepengetahuan saya samurai dari Jepang, kalau mandau dari Kalimantan," tutur Kang Dedi.
Baca juga; Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Sementara itu, Jutek Bongso, pengacara para terpidana kasus Vina, mengatakan, banyak peristiwa yang akan diuraikan dalam Peninjauan Kembali (PK). Dia ingin mengungkap kebenaran.
“Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi ini demi rasa keadilan yang mana mereka tidak melakukan tindak pidana tapi kini mendekam di penjara seumur hidup. Ini kan ironi," kata Jutek.
(wib)
Lihat Juga :