Dinyatakan Bebas, Pegi Setiawan: Alhamdulillah, Ini Anugerah Allah
Selasa, 09 Juli 2024 - 11:03 WIB
”Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat,” ungkapnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki, Ayo Muncul!
Pegi Setiawan juga bersyukur, kini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga tanpa terhalang lagi oleh jeruji besi. ”Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya berterima kasih kepada kalian semua,” imbuhnya.
Saat ditanya rencana ke depan, Pegi Setiawan mengaku dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga untuk kemudian kembali bekerja sebagai kuli bangunan. ”Saya ingin berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki, Ayo Muncul!
Pegi Setiawan juga bersyukur, kini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga tanpa terhalang lagi oleh jeruji besi. ”Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya berterima kasih kepada kalian semua,” imbuhnya.
Saat ditanya rencana ke depan, Pegi Setiawan mengaku dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga untuk kemudian kembali bekerja sebagai kuli bangunan. ”Saya ingin berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
(ams)
Lihat Juga :