Dinyatakan Bebas, Pegi Setiawan: Alhamdulillah, Ini Anugerah Allah

Selasa, 09 Juli 2024 - 11:03 WIB
Pegi Setiawan. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Rasa syukur dan bahagia tak henti-hentinya diungkapkan Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pegi dibebaskan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Ditemui di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024), Pegi Setiawan mengaku tidak bisa berkata-kata atas anugerah yang telah Allah berikat kepada dirinya.

"Alhamdulillah perasaannya sekarang sangat bahagia, sangat terharu, pokonya sangat sangat bahagia sekali, tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, ini adalah anugerah dari Allah SWT kepada saya,” ucap Pegi kepada iNews Media Group.



Bukan hanya rasa syukur kepada Sang Pencipta, Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang juga tiada hentinya memberikan dukungan kepada dirinya dan keluarga.

Pegi Setiawan mengaku, dukungan yang hadir membuat dia dan keluarga menjadi lebih bersemangat dalam menghadapi setiap ujian.

”Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat,” ungkapnya.



Pegi Setiawan juga bersyukur, kini dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga tanpa terhalang lagi oleh jeruji besi. ”Alhamdulillah hari ini saya berada di sini bisa berkumpul lagi bersama keluarga itu sangat luar biasa. Saya berterima kasih kepada kalian semua,” imbuhnya.

Saat ditanya rencana ke depan, Pegi Setiawan mengaku dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga untuk kemudian kembali bekerja sebagai kuli bangunan. ”Saya ingin berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content