Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek

Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:11 WIB
Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku. Di lokasi dikuatkan dengan informasi warga sekitar bahwa pelaku pernah menawarkan jual telepon selular. Alhasil, pelaku ditangkap petugas dipangkalan ojek.

Ketika diringkus, anggota langsung melakukan introgasi terhadap tersangka terkait perbuatan jambret yang dilakukannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, 4 kartu ATM, dompet, STNK, uang Rp125.000 milik korban. (Baca juga: Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain )

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!