Spesialis Jambret Barang Berharga Diringkus di Pangkalan Ojek

Minggu, 23 Agustus 2020 - 13:11 WIB
loading...
Spesialis Jambret Barang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur meringkus pelaku spesialis jambret barang berharga di Pangakalan Ojek, Perumahan BCL, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi pelaku EJ (27), kerap meresahkan masyarakat Cikarang.

Sebelum tertangkap, pelaku terakhir beraksi pada Kamis 13 Agustus 2020 di Jalan Rusa Raya, Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Timur. Pelaku berhasil menggasak ponsel milik Suparti dan sejumlah barang berharga lainnya dan kejadian ini sempat viral di medsos.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah posisinya terlacak oleh global positioning system (GPS). Selama ini pelaku kerap berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugimin kepada wartawan, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Awas!!! Ancol dan Ragunan Lokasi Wisata Paling Rawan Copet dan Jambret )

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban kejahatan pelaku. Kemudian korban bersama petugas berusaha melacak ponsel miliknya yang ikut dibawa kabur bersama dompet berisi uang dan sejumlah dokumen pribadi.

Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku. Di lokasi dikuatkan dengan informasi warga sekitar bahwa pelaku pernah menawarkan jual telepon selular. Alhasil, pelaku ditangkap petugas dipangkalan ojek.

Ketika diringkus, anggota langsung melakukan introgasi terhadap tersangka terkait perbuatan jambret yang dilakukannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, 4 kartu ATM, dompet, STNK, uang Rp125.000 milik korban. (Baca juga: Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain )

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved