Bocah 5 Tahun di Sidrap Tewas Usai Didorong ke Sungai oleh Ibu Tiri
Jum'at, 01 Mei 2020 - 19:38 WIB
"Namun pelaku mengaku sudah membakar handphone serta Sim A dan STNK mobil merek Suzuki Futura. Sehingga kami hanya mengambil sisa-sisa abu pembakaran," ucap Benny.
Dari hasil interogasi, lanjut Benny, pelaku mengakui telah menculik Haikal dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditempati suaminya dan istri keduanya. Rumah tersebut sementara dalam tahap renovasi.
"Dia (Lia) masuk melalui pintu depan, selanjutnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone dan sebuah tas kecil yang berisi STNK dan SIM kemudian menggendong korban yang dalam keadaan tidur keluar rumah," terang Benny.
Selanjutnya Lia, membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, namun di tengah perjalanan korban terbangun. Lantas pelaku membawa korban ke sebuah jembatan di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
"Sesampainya di jembatan korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku berjalan ke tengah jembatan. Lalu pelaku mendorong korban turun ke sungai hingga hanyut selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya," ungkap Benny.
Selang 10 hari, pelaku mengetahui korban ditemukan mengambang di saluran irigasi dalam keadaan meninggal dunia tanpa kepala. Informasi itu didapatkan Lia dari saudaranya.
Dari hasil interogasi, kata Benny, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban lantaran cemburu karena suaminya lebih sayang dengan anak istri keduanya tersebut ketimbang dua anak dari hasil perkawinannya.
"Korban ditemukan tanpa kepala karena jasadnya sudah hancur, karena kelamaan dalam air jadi tengkorak kepalanya lepas, kulitnya ada. Kira-kira sudah lima hari meninggalnya baru ditemukan itu hasil perkiraan Forensik," pungkasnya.
Saat ini Lia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap, akibat ulah kejinya. Ibu tiri korban ini dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 Juncto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dari hasil interogasi, lanjut Benny, pelaku mengakui telah menculik Haikal dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditempati suaminya dan istri keduanya. Rumah tersebut sementara dalam tahap renovasi.
"Dia (Lia) masuk melalui pintu depan, selanjutnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone dan sebuah tas kecil yang berisi STNK dan SIM kemudian menggendong korban yang dalam keadaan tidur keluar rumah," terang Benny.
Selanjutnya Lia, membawa korban dengan menggunakan sepeda motor, namun di tengah perjalanan korban terbangun. Lantas pelaku membawa korban ke sebuah jembatan di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
"Sesampainya di jembatan korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku berjalan ke tengah jembatan. Lalu pelaku mendorong korban turun ke sungai hingga hanyut selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya," ungkap Benny.
Selang 10 hari, pelaku mengetahui korban ditemukan mengambang di saluran irigasi dalam keadaan meninggal dunia tanpa kepala. Informasi itu didapatkan Lia dari saudaranya.
Dari hasil interogasi, kata Benny, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban lantaran cemburu karena suaminya lebih sayang dengan anak istri keduanya tersebut ketimbang dua anak dari hasil perkawinannya.
"Korban ditemukan tanpa kepala karena jasadnya sudah hancur, karena kelamaan dalam air jadi tengkorak kepalanya lepas, kulitnya ada. Kira-kira sudah lima hari meninggalnya baru ditemukan itu hasil perkiraan Forensik," pungkasnya.
Saat ini Lia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap, akibat ulah kejinya. Ibu tiri korban ini dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 Juncto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(luq)
tulis komentar anda