Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Senin, 01 Juli 2024 - 10:31 WIB
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyatakan bahwa bukti yang ditunjukkan oleh polisi, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor, tidak membuktikan bahwa ia adalah pelaku.

Pegi juga mengklaim memiliki alibi kuat bahwa ia berada di Bandung pada saat kejadian. Alibi ini didukung oleh kesaksian teman-teman sesama pekerja bangunan, serta orang tua Pegi, Rudi Irawan dan Kartini. Bahkan, alibi ini diperkuat dengan unggahan di media sosial Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku, meskipun tanpa bukti yang kuat. Mereka justru mendalami percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada tahun 2015, yang tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content