Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Senin, 01 Juli 2024 - 10:31 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Foto/Agus Warsudi/MPI
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Sidang pertama berlangsung pada Senin pagi (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang ini menyusul kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Pemohon dan termohon hadir di ruang sidang yang dipenuhi oleh tim hukum dan pendukung Pegi Setiawan, serta para awak media.



Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar turut hadir dalam persidangan ini.

Persidangan dibuka dengan pembacaan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka memaparkan alasan pengajuan praperadilan tersebut kepada majelis hakim, dengan menekankan pentingnya menemukan kebenaran formil dan materil dalam kasus ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!