Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Senin, 01 Juli 2024 - 10:31 WIB
Baca Juga: Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan

"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.

Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!