5 Fakta Terkait Laporan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Pak RT Diduga Beri Laporan Palsu

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:41 WIB
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah mengambil langkah drastis dengan melaporkan Ketua RT atau Pak RT, Abdul Pasren kepada pihak Kepolisian. Foto/Riana Rizkia
CIREBON - PERKEMBANGAN terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terus bergulir. Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah mengambil langkah drastis dengan melaporkan Ketua RT atau Pak RT, Abdul Pasren kepada pihak Kepolisian.

Langkah ini diambil atas tuduhan fitnah dan penyebaran informasi palsu yang dianggap sangat merugikan.

Berikut adalah 5 fakta penting mengenai laporan ini:

1. Langkah Hukum Keluarga Terpidana



Keluarga terpidana kasus Vina memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Pasren.



Mereka menuduh Abdul Pasren telah menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi dan nama baik terpidana.

2. Tuduhan Penyebaran Informasi Palsu



Abdul Pasren dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan berbagai saluran komunikasi lainnya. Keluarga terpidana merasa bahwa tindakan ini telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan, termasuk tekanan psikologis terhadap keluarga.

3. Detail Tuduhan Terhadap Abdul Pasren



Keluarga menuduh bahwa informasi palsu yang disebarkan oleh Abdul Pasren tidak hanya mencemarkan nama baik terpidana, tetapi juga mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kasus ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content