Dana Bansos di Dumai Disunat, Pelakunya Mantan Anggota DPRD dan ASN
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:52 WIB
"Utuk tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.
Dia mengatakan untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat. Setelah cair dipotong 5o persen," kata Prima.
"Tersangka R total pencairan Rp165 juta dan total pemotongan Rp81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp525 juta dan total pemotongan Rp200 juta. Sebagian tersangka sudah ada yang melakukan pengembalian uang," kata Prima.
Dia mengatakan untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat. Setelah cair dipotong 5o persen," kata Prima.
"Tersangka R total pencairan Rp165 juta dan total pemotongan Rp81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp525 juta dan total pemotongan Rp200 juta. Sebagian tersangka sudah ada yang melakukan pengembalian uang," kata Prima.
(shf)
Lihat Juga :