Dana Bansos di Dumai Disunat, Pelakunya Mantan Anggota DPRD dan ASN

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:52 WIB
Modus kedua tersangka untuk korupsi dana Bansos adalah menyunat pencairan uang Bansos, di mana sebelumnya warga diminta mengajukan proposal melalui organiasi LSM. Uang pencairan itu berasal dari APBD Kota Dumai 2013.

Kasat Reskrim Polresta Dumai AKP Primadona menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada 134 proposal yang dicairkan oleh tersangka. Proposal itu ada dari bantuan sosial untuk rumah ibadah, wirid dan bantuan lainnya.

"Sebenarnya dalam kasus ini ada empat tersangka. Namun dua orang lain sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Riski Kurniawan dan Syufri Agus kemarin kita amankan," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Dia mengatakan untuk korupsi ini, keduanya yang melakukan pencaiaran dana yang diajukan melalui ratusan propsal ke Pemko Dumai. Tersangka Sufri memanfaatkan 'powernya' sebagai anggota dewan untuk melakukan pencairan. Begitu juga dengan tersangka Riski.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!