5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB

4. Tanggapan Kuasa Hukum Pegi



Tak berbeda jauh dari keluarga, kuasa hukum Pegi Setiawan juga merasa kecewa dengan penundaan sidang. Salah satu bagian tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bahkan menduga adanya upaya dari pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses P21 (pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dengan menunda-nunda sidang praperadilan.

Menurutnya, penundaan sidang ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya.

5. Hakim Buka Suara



Berkaitan dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Ia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait jalannya sidang praperadilan Pegi itu.

Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya. Lebih jauh, setelah ditunda, PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar untuk hadir pada 1 Juli mendatang.

Itulah beberapa fakta mengenai sidang Pegi Setiawan yang ditunda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!